Pengertian Pertanian Organik Menurut Para Pakar, Ahli dan Peneliti
Pertanian organik
Pertanian organik merupakan jawaban
atas revolusi hijau yang digalakkan pada tahun 1960-an yang menyebabkan berkurangnya kesuburan tanah dan kerusakan lingkungan akibat pemakaian pupuk dan pestisida kimia yang tidak terkendali.
Pengertian Pertanian Organik
Saragih, 2008 : pertanian organik merupakan hukum pengembalian (law of return) yang berarti suatu sistem yang berusaha untuk mengembalikan semua jenis bahan organik ke dalam tanah, baik dalam bentuk resedu dan limbah pertanaman maupun ternak yang selanjutnya bertujuan memberi mkanan pada tanaman.
Sutanto, 2002 : pertanian organik adalah mengembangkan prinsip memberi makanan pada tanah yang selanjutnya tanah menyediakan makanan untuk tanaman (feeding the soil that feed the plants), dan bukan memberi mkanan langsung pada tanaman.
Pertanian organik menurut International Federation of Organic Agriculture Movements/IFOAM (2005) didefinisikan sebagai sistem produksi pertanian yang holistik dan terpadu, dengan cara mengoptimalkan kesehatan dan produktivitas agro-ekosistem secara alami, sehingga menghasilkan pangan dan serat yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan
IFOAM, 2008 : Pertanian organik adalah sistem pertanian yang holistik yang mendukung dan mempercepat biodiversiti, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah. Sertifikasi produk organik yang dihasilkan, penyimpanan, pengolahan, pasca panen dan pemasaran harus sesuai standar yang ditetapkan oleh badan standardisasi.
Pustaka : Saragih, S.E. 2008. Pertanian Organik, solusi hidup harmoni dan berkelanjutan. Penebar Swadaya.
Jakarta.
Sutanto, R. 2002. Penerapan Pertanian Organik, menuju pertanian alternatif dan berkelanjutan. Penerbit Kanisius. Yokyakarta
IFOAM. 2008. The World of Organic Agriculture - Statistics & Emerging Trends 2008. http://www.soel.de/fachtheraaii
downloads/s_74_l O.pdf.
0 Response to "Pengertian Pertanian Organik Menurut Para Pakar, Ahli dan Peneliti"
Post a Comment